Kata dia, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan saksi-sakai dan barang bukti yang disita penyidik.
"Adapun gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah sebanyak 13 orang," katanya.
Ia menjelaskan, terhadap tiga orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
11 Saksi Diperiksa
Polres Pesisir Selatan terus mendalami kasus persekusi dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, hingga saat ini sebanyak 11 saksi telah diperiksa pihaknya.
Baca juga: Kapolres Sebut Ada Kelompok yang Lindungi Pelaku Persekusi, Ini Tanggapan Wali Nagari Kambang Barat
Sebelumnya, pada Kamis (13/4/2023), sebanyak tujuh orang diperiksa yang semuanya merupakan warga lokasi persekusi terjadi.
"Update terbaru hari ini, kita dari Polres Pesisir Selatan telah memeriksa sebanyak 11 saksi," kata Novianto Taryono, melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/4/2023) sore.
Dia menuturkan sejauh ini belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebelumnya ia menyebut ada kemungkinan saksi yang diperiksa bakal ditetapkan tersangka.
Adapun tersangka yang akan ditetapkan adalah tersangka dalam kasus persekusi dan kekerasan seksual, perekaman dan penyebaran video, serta perusakan bangunan cafe.
Selain pemeriksaan saksi, kata Novianto pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kita amankan sementara berupa pakaian-pakaian dari korban, berupa celana panjang dan celana dalam," ujarnya.
Ada Kelompok yang Lindungi Pelaku Persekusi?
Polisi mengatakan kesulitan mengungkap kasus persekusi dua perempuan muda di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat karena pelaku dilindungi banyak oknum.