News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Mengaku Diintimidasi Saat Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Sela Plt Bupati Mimika

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa mengaku diintimidasi saat mengikuti sidang putusan sela Plt Bupati Mimika.

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA -  Ketua Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Alfred Pabika mengaku mendapat intimidasi saat  menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (17/4/2023).

Adanya intimidasi tersebut menyebabkan kericuhan di persidangan sehingga nyaris bentrok.

Sidang dengan agenda putusan sela ini akhirnya ditunda hingga Kamis 27 April 2023.

"Sangat kami sesalkan karena saat memasuki ruangan sidang kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi bersam BEM Uncen justru diintimidasi yang kami dapatkan dari pendukung terdakwa Bapak Johannes Rettob," ungkap Alfred dalam video  yang diterima. 

Baca juga: MK Segera Sidangkan Gugatan Pengacara Plt Bupati Mimika Soal Kejaksaan Tak Tangani Korupsi

Datakan dia sidang yang harus terbuka untuk umum tersebut tidak menutup ruang bagi siapa pun masyarakat untuk menyaksikannya.

"Maka sangat tidak tepat jika ada upaya intimidasi agar kami tidak bisa hadir menyaksikan persidangan. Kasus ini bagaimana pun kami akan tetap pantai agar berjalan secara transparan dan tuntas," tegasnya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen), Soleman Wantik, menambahkan sidang ditunda lantaran terjadi keributan kedua belah pihak yakni BEM Uncen dan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, dengan pendukung Johannes Rettob.

"Awalnya pendukung Johannes Rettob datang ke pengadilan juga. Mereka melakukan intimidasi terhadap kami, mahasiswa dan BEM Uncen yang sudah duluan di pengadilan. Kami disuruh buka baju, yang mana baju itu wujud kami mendukung pemberantasan korupsi oleh Kejati Papua," ujar Soleman.

Sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One, Silvi Herwaty harus ditunda. Diketahui, penundaan tersebut lantaran hakim ketua Willem Marco Erari berhalangan hadir lantaran sakit

Dia menjelaskan, saat situasi mulai ricuh polisi datang ke area persidangan dan meminta kedua kubu agar keluar dari ruang sidang.

Namun selang beberapa waktu lanjut dia terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati masuk ke ruang sidang dan di dalamnya sudah banyak pendukung Johannes.

"Itulah yang memancing keributan antara kedua belah pihak. Seakan-akan sudah ada settingan," ucapnya.

Pihaknya berharap, ke depan majelis hakim melarang pihak-pihak yang hendak mendominasi persidangan dan memberikan kesempatan pada siapa saja untuk bisa hadir di ruang persidangan agar memantau perkara ini.

"Bahkan Advokat juga tidak boleh membatasi masyarakat datang memberikan dukungan dalam penegakan hukum. Jika advokat melakukan pelarangan, sama saja advokat menghalangi penegakan hukum. Bisa dijerat obstruction of justice," tegasnya.

Diketahui, Johannes Rettob didakwa melakukan tindak pidana korupsi  pengadaan pengadaan dua unit pesawat yang merugikan negara puluhan miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini