TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Ketua Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Alfred Pabika mengaku mendapat intimidasi saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (17/4/2023).
Adanya intimidasi tersebut menyebabkan kericuhan di persidangan sehingga nyaris bentrok.
Sidang dengan agenda putusan sela ini akhirnya ditunda hingga Kamis 27 April 2023.
"Sangat kami sesalkan karena saat memasuki ruangan sidang kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi bersam BEM Uncen justru diintimidasi yang kami dapatkan dari pendukung terdakwa Bapak Johannes Rettob," ungkap Alfred dalam video yang diterima.
Baca juga: MK Segera Sidangkan Gugatan Pengacara Plt Bupati Mimika Soal Kejaksaan Tak Tangani Korupsi
Datakan dia sidang yang harus terbuka untuk umum tersebut tidak menutup ruang bagi siapa pun masyarakat untuk menyaksikannya.
"Maka sangat tidak tepat jika ada upaya intimidasi agar kami tidak bisa hadir menyaksikan persidangan. Kasus ini bagaimana pun kami akan tetap pantai agar berjalan secara transparan dan tuntas," tegasnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen), Soleman Wantik, menambahkan sidang ditunda lantaran terjadi keributan kedua belah pihak yakni BEM Uncen dan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, dengan pendukung Johannes Rettob.
"Awalnya pendukung Johannes Rettob datang ke pengadilan juga. Mereka melakukan intimidasi terhadap kami, mahasiswa dan BEM Uncen yang sudah duluan di pengadilan. Kami disuruh buka baju, yang mana baju itu wujud kami mendukung pemberantasan korupsi oleh Kejati Papua," ujar Soleman.
Dia menjelaskan, saat situasi mulai ricuh polisi datang ke area persidangan dan meminta kedua kubu agar keluar dari ruang sidang.
Namun selang beberapa waktu lanjut dia terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati masuk ke ruang sidang dan di dalamnya sudah banyak pendukung Johannes.
"Itulah yang memancing keributan antara kedua belah pihak. Seakan-akan sudah ada settingan," ucapnya.
Pihaknya berharap, ke depan majelis hakim melarang pihak-pihak yang hendak mendominasi persidangan dan memberikan kesempatan pada siapa saja untuk bisa hadir di ruang persidangan agar memantau perkara ini.
"Bahkan Advokat juga tidak boleh membatasi masyarakat datang memberikan dukungan dalam penegakan hukum. Jika advokat melakukan pelarangan, sama saja advokat menghalangi penegakan hukum. Bisa dijerat obstruction of justice," tegasnya.
Diketahui, Johannes Rettob didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pengadaan dua unit pesawat yang merugikan negara puluhan miliar.