TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus persekusi dua wanita di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kendati demikian, jumlah tersangka masih bisa bertambah sebab polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Kepolisian menetapkan tiga tersangka tersebut setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4/2023).
"Penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, dikutip dari TribunPadang.com.
Novianto menyampaikan, ada 13 saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka," kata Novianto.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Kecam Keras Pelaku Persekusi 2 Perempuan di Sumbar, Desak Polri Usut Tuntas
Tiga tersangka itu kini tengah diburu oleh kepolisian.
"yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," ujar Novianto.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tersangka Diminta Serahkan Diri
AKBP Novianto mengatakan, identitas ketiga tersangka telah dikantongi pihaknya.
Namun kepolisian belum bisa menyebutkan nama para tersangka demi kehati-hatian.
Sebab, beberapa kelompok masyarkat di wilayah tersebut ada yang pro dengan tindakan persekusi dengan dalih penertiban tersebut.
Sehingga kepolisian lebih berhati-hati untuk menidak kasus ini.