News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi Dua Wanita di Sumbar, Diminta Serahkan Diri

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, saat membeberkan terkait dugaan tindak persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, Kamis (13/4/2023). Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus persekusi dua wanita yang dituding sebagai pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus persekusi dua wanita di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

Kendati demikian, jumlah tersangka masih bisa bertambah sebab polisi masih terus mengembangkan kasus ini. 

Kepolisian menetapkan tiga tersangka tersebut setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4/2023). 

"Penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, dikutip dari TribunPadang.com

Novianto menyampaikan, ada 13 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. 

"Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka," kata Novianto.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Kecam Keras Pelaku Persekusi 2 Perempuan di Sumbar, Desak Polri Usut Tuntas

Tiga tersangka itu kini tengah diburu oleh kepolisian. 

"yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," ujar Novianto.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tersangka Diminta Serahkan Diri

AKBP Novianto mengatakan, identitas ketiga tersangka telah dikantongi pihaknya.

Namun kepolisian belum bisa menyebutkan nama para tersangka demi kehati-hatian.

Sebab, beberapa kelompok masyarkat di wilayah tersebut ada yang pro dengan tindakan persekusi dengan dalih penertiban tersebut.

Sehingga kepolisian lebih berhati-hati untuk menidak kasus ini. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini