News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Kasus Pelecehan yang Dilakukan Guru SD di Ende, kata DPRD NTT hingga LBH

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual - Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, korban dan keluarga korban juga harus mempunyai keberanian untuk menyampaikan kasus kepada pihak berwajib.

Ilustrasi pelecehan (UPI.com)

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Fifian Adeningsih Mus, Bupati Sula yang Viral Ditagih Utang Pedagang

"Bukan hanya korban yang harus di pulihkan tetapi orang tua, keluarga, sekolah mengalami penekanan psikologis itu butuh pemulihan apalagi jika seorang pelaku sudah memiliki keluarga berakibat juga untuk menggores keluarga tersangka," kata Ansi Rihi Dara.

Selain itu, Dara menjelaskan, kasus yang terjadi di lembaga pendidikan ini tidak dapat diselesaikan secara restoratif justice.

"Kasus pencabulan tidak bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice, harus diselesaikan secara penegak hukum sesuai perundang-undangan," tegasnya.

Ia juga berharap, ada perubahan di sistem perlindungan anak di sekolah.

"Dan sekolah tidak boleh ada lorong gelap, dan kalo ini kejadian di ruang guru mungkin ada jendela yang tertutup sehingga harus di kasi TV dan security tu harus di tingkatkan untuk mengantisipasi hal tersebut,"

"Dan juga kami ingin menyatakan sikap LBH Apik kami sangat mengutuk keras kekerasan seksual oleh oknum guru di Ende, mengingat kekerasan seksual yang melakukan adalah guru dan sehingga sekolah harus melakukan kegiatan kedisiplinan tanpa penyampingan penegah hukum agar diberikan hukuman sesuai aturannya," pungkasnya.

Diketahui, pelaku pencabulan melakukan aksinya di sekolah.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi Dua Wanita di Sumbar, Diminta Serahkan Diri

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Ende, IPTU Yance Kadiaman.

Ia mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual sejak November 2022 hingga April 2023 ini.

"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07.00 WITA sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 WITA saat guru-guru sudah pulang," ujarnya.

Kata Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ende, Mensy Tiwe turut angkat bicara.

Ia mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini