Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro sudah tepat.
“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Diketahui, TikTokers Bima Yudho Saputro dilaporkan karena mengkritik soal pembangunan Provinsi Lampung.
Hibnu pun menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh Ginda Ansori.
Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.
Baca juga: Sosok Bima Yudho Saputro, Pemilik Akun TikTok Awbimax Reborn, Viral karena Kritik Pemerintah Lampung
“Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dia meyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Menurut dia, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.
“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” terangnya.
Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat.
Dia juga mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.
“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengumumkan bahwa penyelidikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Provinsi Lampung dihentikan.