TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda mengaky diteror oknum aparat saat hendak pergi ke Palembang, Sumatera Selatan pada 1 April 2023.
Namun, belum terungkap rumah siapa yang ingin disambangi Nindy Ayunda di Palembang sampai akhirnya diteror oknum tersebut.
Pengacara Nindy Ayunda, Azvant Ramzi Utama mengungkap, pihanya belum bisa membuka rumah siapa yang hendak didatangi Nindy Ayunda di Palembang, Sumatera Selatan.
Menurutnya, kliennya memang tujuannya ingin bersilaturahmi terbang ke Palembang.
“Detailnya saya kurang tahu, baiknya Mbak Nindy yang jelaskan. Namun, setau saya Mbak Nindy ingin bersilaturahmi,” kata Azvant kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Azvant juga belum mengetahui apakah alamat rumah yang didatangi Nindy Ayunda beralamat di Jalan Sido Ing Lautan (No-Gak Pasti), Kecamatan Ilir Bar II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Saat itu, Azvant menyebut, Nindy ingin menemui orang tetapi diteror sekitar 10 orang serta dihalangi.
Sehingga, pertemuan yang diharapkan urung terlaksana.
“Alamat pasti juga saya tidak mengetahuinya. Hanya berdasarkan cerita dari Mbak Nindy, nama daerahnya Tangga Buntung,” terangnya.
Mendapat aksi teror, penyanyi Nindy langsung mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, Nindy mengaku mendapat aksi teror begitu ingin pulang ke rumahnya Jakarta Selatan dari Palembang.
Baca juga: Klarifikasi Soal Intimidasi, Nindy Ayunda Tegaskan Tak Ada Niat Menyerang Institusi TNI AD
Apalagi, dia merasa dibuntuti saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tengerang.
“Sekali lagi, kami jelaskan bahwa kedatangan saya ke LPSK adalah terkait intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat berinisial HS dan kawan-kawan karena kepergian saya ke Palembang. Untuk kronologis kejadian di Palembang akan saya sampaikan segera,” kata Nindy.
Namun, Nindy menegaskan tidak ada niat untuk menyerang sebuah institusi militer.
Buktinya, Nindy menyebut pasca pengepungan pada hari Sabtu, 8 April 2023, ada anggota militer yang dikirim dan diterima serta disambut dengan baik di rumahnya.
Saat itu, anggota tersebut menyampaikan datang atas perintah Komandan Pusintelad untuk bersilaturahmi.
“Menyampaikan maaf atas kejadian tanggal 1-2 April, dan menyatakan akan membantu, dan menjaga saya serta keluarga,” ungkapnya.
Sementara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan laporan Nindy Ayunda sedang diteliti.
Menurut Hasto, subjek yang dilindungi LPSK berdasarkan aturan yaitu saksi, korban, pelapor, pelaku yang bekerja sama (JC) dan ahli.
Baca juga: Dihadang Orang Mencurigakan, Nindy Ayunda Laporkan Kasus Teror hingga Minta Perlindungan LPSK
"Baru ajukan permohonan ke Biro Penelaahan Permohonan, masih harus diinvestigasi dan asesmen," kata Hasto.