News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Mahasiswa Pakai Pelat Polisi Palsu dan Rotator untuk Hindari Macet, Diamankan Polda Banten

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah mobil pribadi Honda Freed diketahui memakai pelat palsu dan rotator di Serang, Banten. Pelaku telah diamankan dan masih diperiksa Polda Banten.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa berinisial MAT (19) diamankan aparat Polda Banten karena menggunakan mobil dengan pelat dinas polisi palsu disertai rotator.

Hal ini digunakan pelaku untuk menghindari macet saat melintasi Tol Tangerang-Merak, Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku hingga saat ini.

"Iya, saat ini masih pendalaman. Mudah-mudahan besok sudah ada kabar terbaru."

"Masih pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," ungkapnya, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari TribunBanten.com.

Baca juga: Polisi Gadungan di Gunungkidul Ancam Sebarkan Video Panas Kekasih Gelapnya Saat akan Diputus

Diketahui pelaku mengendarai mobil Honda Freed yang dilengkapi dengan rotator.

Petugas kepolisian sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku saat berada di dalam tol.

Kepala Induk PJR Serang Timur, Kompol Wiratno menjelaskan pelaku diamankan petugas ketika keluar dari gerbang tol Cikupa Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Mengamankan pengguna jalan yang dengan sengaja menggunakan rotator, sirine dan plat nomor polisi yang bukan hak dan peruntukannya," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelat nomor dinas polisi palsu dan rotator digunakan untuk menghindari macet arus balik lebaran.

Baca juga: Pernah Ikut Tes Jadi Intel Tapi Tak Lulus, Anggota BIN Gadungan Ini Tertunduk Malu Mengaku Akpol

Ilustrasi lampu rotator dan strobo ()

"Bukan pemudik, hanya ingin nggak kena macet dan cepat sampai tujuan," imbuhnya.

Mobil yang dikendarai pelaku kemudian diamankan hingga proses pengadilan selesai.

"Kita lakukan tilang dan ditahan (kendaraannya) di Induk PJR Serang, selanjutnya menunggu sidang pengadilan," tuturnya.

Dilansir dari WartaKotalive.com, awalnya pelaku sempat melarikan diri saat petugas melakukan pengejaran.

Selain itu, pengemudi juga mengaku sebagai seorang anggota polisi saat diberhentikan.

Namun, setelah diperiksa petugas pelaku tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota kepolisian.

Kini pelaku yang tinggal di daerak PIK (Pantai Indah Kapuk) telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Desi Purnamasari) (WartaKotalive.com/Joanita Ary)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini