TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Padang Pariaman, Sumatera Barat berinisial MR (29) diamankan Polres Pariaman karena diduga melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya yang berinisial SN (20).
Pelaku membunuh korban dengan cara menembak menggunakan senjata api saat korban berada di sawah, Rabu (26/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengatakan peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Selang beberapa jam kemudian pelaku diamankan berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban.
"Dari informasi keluarga itu kami langsung mendatangi rumah pelaku," ungkapnya, Rabu (26/4/2023), dikutip dari TribunPadang.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban menggunakan senjata api laras panjang jenis air gun.
"Penembakan dilakukan pelaku dari jarak 50 meter dengan ketinggian 10 meter," imbuhnya.
Pelaku sempat mengelak ketika proses penangkapan, tapi petugas kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dari jawaban pelaku.
Kini pelaku telah ditahan di Polsek IV Koto Aur Malintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek IV Koto Aur Malintang, Iptu Idham Fadli menjelaskan kronologi penembakan yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.
Baca juga: Petani di Kabupaten Bengkulu Tengah Jadi Korban Peluru Nyasar, Bersumber dari Senapan Angin
Awalnya korban bekerja di sawah sekitar pukul 13.00 WIB ditemani adik dan kakeknya.
Kakek korban kemudian mendengarkan suara tembakan dan menemukan korban sudah terjatuh tak sadarkan diri.
"Jadi sewaktu sedang bekerja, kakek korban mendengar suara tembakan yang diiringi teriakan korban," paparnya.
Melihat kondisi korban yang sudah kritis, kakek korban berteriak mencari pertolongan warga sekitar.