Kini, Muslimin pun ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Muh Eka Fathurrahman.
Ia mengatakan, ditetapkannya Muslimin jadri tersang setelah pihaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan bukti permulaan ya cukup, kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Kamis (27/4/2023), seperti yang diberitakan Tribun Sultra.
Sosok Muslimin
Diketahui Muslimin merupakan warga Morowali yang sedang libur lebaran di Kota Kendari.
Nahas, ia menabrak pengendara motor, hingga pengendara motor meninggal dunia.
Lalu pada akhirnya, Muslimin menyerahkan diri pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
(Tribunnews.com, Renald) (TribunnewsSultra.com, Desi Triana Aswan)