News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Oknum Polisi di Cirebon 20 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis oknum polisi berpangkat Briptu menjadi 20 tahun penjara kasus kekerasan seksual.

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -  Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis oknum polisi berpangkat Briptu menjadi 20 tahun penjara kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, oknum Briptu tersebut divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Wamenag: Tindakan yang Sangat Nista

Jaksa Penutut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara.

Kuasa hukum korban, Rudi Sentiantono, mengatakan, sidang putusan banding tersebut digelar pada 13 April 2023 dan berkas salinan putusannya diterima pada 26 April 2023.

"Kami sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan vonis hakim Pengadilan Negeri Sumber 1 tahun 10 bulan," kata Rudi Sentiantono saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (29/4/2023).

Dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, majelis hakim yang diketuai Nur Aslam Bustaman menjatuhkan pidana kepada terdakwa CH dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Kemenag Berkoordinasi dengan Kementerian PPPA Atasi Tindak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

"Menyatakan pidana yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa CH tetap ditahan," tulis putusan tersebut.

Selain itu, disebutkan bahwa oknum polisi yang berdinas di Polres Cirebon Kota tersebut juga terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.

Hal itu sesuai dakwaan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Polisi Cirebon Terdakwa Kasus Kekerasan terhadap Anak Divonis Lebih Berat di PT Bandung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini