TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Muhammad Qo'ad Af'aul Kirom (29) seorang ayah di Gresik nekat membunuh anaknya yang masih berusia 9 tahun.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD meninggal dunia pada Sabtu (29/4/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban sedang tertidur di dalam kamar rumah kontrakan yang berada di Dusun Plampang, Desa Putat Kecamatan Menganti. Ibu korban tidak ada di rumah.
Baca juga: Polsek Pegantenan Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan Pemuda Pamekasan
Diketahui kedua orang tua korban sudah pisah ranjang.
"Korban meninggal dengan cara ditusuk dengan pisau di bagian punggung sekitar 10 kali," kata Kasi Humas Polres Gresik Iptu Mustofa.
Guling korban bersimbah darah. Jasad korban langsung dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina Gresik. Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Menganti.
Baca juga: Bayi di Gresik Meninggal Usai Dengar Petasan Tetangga, Korban Awalnya Kejang
Kronologi Kejadian
Afan tega menghabisi nyawa putrinya dengan pisau dapur, Sabtu (29/4/2023) subuh.
Bocah kelas 2 SD itu ditikamnya saat sedang tertidur.
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, karena sudah tidak sanggup lagi membesarkan anaknya.
"Motif tekanan ekonomi karena pelaku keberatan untuk membiayai keluarga maupun anaknya," ujarnya.
Disamping itu, tersangka ingin anaknya segera masuk surga. Tersangka menghabisi nyawa anaknya menggunakan pisau dapur. Berkali-kali pisau dapur ditusuk ke punggung anaknya. Dari hasil visum ada 24 luka tusuk.
Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Siswi SMK di Cianjur, Korban Sempat Minta Tolong Sebelum Meninggal
"Pisau dapur di bagian punggung tembus ke jantung," kata dia.
Afan kemudian meninggalkan rumah lalu menyerahkan diri ke polsek Tandes, Polrestabes Surabaya. Pria asal Manukan Kulon Surabaya itu diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Polisi pun menjerat Afan dengan pasal pembunuhan berencana.
Sebab, sehari sebelum membunuh putrinya, Afan sempat mencari referensi bagaimana membunuh anak di internet.
Ingin Anak Masuk Surga
Terkuak motif ayah di Gresik bunuh anaknya sendiri menggunakan pisau dapur.
Adalah Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan.
Pria berusia 29 tahun itu nekat menghabisi nyawa anaknya karena ingin buah hatinya segera masuk surga.
Bahkan Afan sudah menyiapkan rencana untuk membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun itu.
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Arah Pelarian Pelaku Penusukan yang Menyebabkan Korbannya Tewas di Tanah Abang
Beberapa terakhir ini, Afan tinggal bersama putrinya saja.
Sedangkan sang istri sudah meninggalkan rumah sejak Rabu (26/4/2023) lalu.
Pada malam hari, Afan browsing (mencari informasi di internet) tentang cara membunuh anaknya.
Pria berperawakan kurus ini langsung mendatangi anaknya yang sedang tertidur pulas.
Dia sudah menyiapkan pisau yang ada di dapur untuk membunuh anaknya.
Saat buah hatinya sedang tidur dalam posisi tertelungkup, pisau tersebut ditusukkan berkali-kali ke bagian punggung.
Meski anaknya sudah dalam kondisi tak bernyawa, Afan masih terus saja membabi buta menusuk anak kandungnya sendiri.
"Menusuk pisau ke tubuh anaknya posisi tertelungkup, luka tusuk 24 kali ke punggung sampai tembus ke jantung," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Berantai Mbah Slamet, 28 Orang Dilaporkan Hilang
Bantal, guling, selimut di tempat tidur terkena bercak darah.
Usai menghabisi nyawa anaknya, Afan bergegas meninggalkan rumah.
Darah anak kandungnya sendiri masih membasahi tangannya. Menetes jatuh ke lantai rumah.
Sementara pisau dapur yang digunakan dikembalikan ke dapur.
"Pelaku langsung ke Polsek Tandes menyerahkan diri. Kami koordinasi karena ini wilayah kejadiannya di Gresik, tersangka langsung kami amankan," tambahnya.
Tidak terlihat ada penyesalan dari raut wajah Afan.
Pandangan pria yang telah menjadi ayah itu terlihat kosong.
Afan mengaku tidak menyesal telah membunuh anak kandungnya sendiri. Dengan tangannya sendiri.
Bahkan dia memiliki keyakinan bahwa anak kecil akan masuk surga.
"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," ujar Afan.
Kini tersangka Afan harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Baca juga: Polsek Pegantenan Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan Pemuda Pamekasan
Kecewa Istri Jadi LC Karaoke
Afan juga mengaku kecewa pada sang istri yang pergi meninggalkan rumah tanpa pamit sejak Rabu (26/4/2023).
Dia yakin, istrinya itu kembali bekerja menjadi pemandu lagu di sebuah rumah karaoke.
Dia yakin demikian karena kerap melihat istrinya mengunggah foto bersama lelaki lain di akun media sosial.
Karena itu Afan merasa kecewa dan depresi.
Apalagi, kata dia, anaknya juga kerap dibully oleh teman-temannya karena latar belakang ibunya.
"Dibully teman-teman tidak mau berteman dengan anak saya karena latar belakang ibunya," ucap Afan. (Tribunnews.com/TribunJatim.com)