TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan, Sumatra Utara belum menemukan titik terang karena hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada 18 Februari 2023 diduga dilakukan oleh anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Zulkarnain.
Dua anak Kompol Zulkarnain bernama Zuan Hendru dan Zofan berada dalam satu mobil saat peristiwa penganiayaan terjadi.
Keduanya berstatus terlapor, tapi karena Zuan Hendru merupakan Taruna Akademi Militer, laporannya diproses oleh Denpom I/5 Medan.
Baca juga: Polisi Cek CCTV Rusak yang Rekam Aksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin di Laboratorium
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, menjelaskan penetapan tersangka kasus penganiayaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya tersangka dalam kasus ini berjumlah lebih dari satu orang.
"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah mengarah pada tersangka," paparnya, Senin (1/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Kompol Teuku Fathir Mustafa belum dapat mengungkap identitas tersangka dan berjanji akan segera mengumumkannya.
Pengamat Hukum Minta Kapolda Sumut Turun Tangan
Pengamat Hukum Sumatra Utara, Dr Redyanto Sidi Jambak, meminta Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, untuk segera menetapkan tersangka kasus penganiayaan mahasiswa UISU.
"Kapolda perlu memperhatikan juga, jangan sampai ada dugaan proses hukum terpengaruh jabatan," jelasnya.
Ia membandingkan kasus ini dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penyelesaian kasus penganiayaan mahasiswa UISU dianggap sangat lambat.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Ramah Sesaat Jelang Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
"Saya kira perlu dicek juga apa masalahnya, sehingga prosesnya sampai dimana, dan tidak pula seharusnya menunggu viral," tambahnya.
Meski kasus ini tidak seviral kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, diharapkan petugas kepolisian tetap profesional dalam bekerja.
"Saya kira tetap jalankan tupoksi profesional sesuai dengan perundang-undangan, viral hanya pendukung penyemangat menyelesaikan tugas, bukan membuat suatu perkara tiba-tiba jadi prioritas," terangnya.
Zuan Hendru Sudah Diperiksa Denpom I/5 Medan
Denpom I/5 Medan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Taruna Akmil bernama Zuan Hendru yang dilaporkan menganiaya seorang mahasiswa.
Dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Zuan Hendru sebagai pelaku penganiayaan.
Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari, mengatakan Zuan Hendru sudah kembali berdinas ke Magelang dan lolos dari jerat hukum.
Selain itu, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Zulkarnain yang merupakan ayah Zuan Hendru telah mengungkap sosok pelaku penganiayaan.
Baca juga: Koordinasi dengan Itwasum Polri, KPK Terus Kumpulkan Data Keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan
"Itu yang dari hasil penyelidikan Denpom pada saksi-saksi yang melihat di kejadian, kemudian juga penjelasan dari orang tuanya si taruna itu, sehingga ya sudah kemudian menjadi urusannya kepolisian."
"Artinya kita tidak menindaklanjuti karena memang tidak ada bukti," jelasnya, Rabu (22/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Kasus ini diserahkan ke polisi karena pelaku penganiayaan diduga merupakan adik dari Zuan Hendru yang bernama Zofan.
Penyidik Denpom I/5 Medan juga tidak menemukan bukti rekaman CCTV aksi penganiayaan.
"Kalau di situ ada CCTV yang kemudian bisa membuktikan, ya bisa kita tindaklanjuti."
"Tapi tidak ada CCTV, dan kemudian saksi yang ada di TKP tidak melihat si Taruna ini melalukan pemukulan, ya akhirnya kita serahkan ke polisi," lanjutnya.
Keluarga Korban Tolak Berdamai
Kasus penganiayaan berbuntut panjang karena AKP Zulkarnain menuding keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp300 juta.
Namun, tuduhan ini dibantah oleh paman korban, Teuku Yose Mahmudin Akbar.
Menurut Yose tuduhan dari AKP Zulkarnain tidak berdasar karena keluarga pelaku yang menawarkan uang damai terlebih dahulu.
"Dia bilang kita memeras, kita bukan mendesak harus Rp 300 juta, yang bilang harus Rp 15 juta itu dia, katanya mereka cuma sanggup Rp 15 juta, diluar itu nggak sanggup. Itu namanya menghina," tegasnya, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Kompolnas Minta Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Bisnis Ilegal AKBP Achiruddin
Ia menjelaskan keluarga korban sudah membuka pintu perdamaian kepada pelaku.
Tapi cara keluarga pelaku meminta perdamaian dianggap tidak beretika.
"Kita sudah bilang terserah, kalau dibilangnya pun Rp 20 juta saja dengan cara yang bagus, enggak apa. Cara dia enggak bagus, langsung tutup Rp 15 juta," ungkapnya.
Selain tidak beretika, keluarga pelaku dianggap angkuh karena tidak ada niatan untuk menjenguk korban sama sekali.
"Tapi kalau dia datang sebenarnya masih ada kesempatan berkali-kali, entah dia datang jenguk korban tanya keadaannya, ini nggak ada," lanjutnya.
Menurutnya, ucapan dari AKP Zulkarnain sangat menyakiti keluarga korban karena menganggap kasus ini dapat selesai dengan uang.
"Kesalahannya dua, anaknya mukul anak kami, kesalahan dia yang kedua dan terbesar telah menghina kami."
"Bukannya datang dengan baik malah mengukur dengan uang, dia pikir kami yang perlu uang itu," tandasnya.
Lantaran merasa sakit hati dengan perlakuan AKP Zulkarnain, pihak keluarga sepakat untuk tidak mencabut laporan dan tidak membuka jalur damai dalam menyelesaikan kasus ini.
"Jangankan Rp 300 juta, mau dibayar Rp 1 triliun pun kami nggak mau damai. Kami pastikan tidak berdamai," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah/Rendy Hutagaol)