TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan terjadi antara dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri, Jawa Tengah.
Sebuah foto asusila yang dilakukan kedua ASN sempat viral di media sosial dan menjadi awal terungkapnya perselingkuhan keduanya.
ASN laki-laki yang berinisial S merupakan Korwil Disdik di sebuah Kecamatan di Wonogiri.
Sementara ASN wanitanya berinisial RN dan menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah SD di Wonogiri.
Terbaru, mereka S dan RN telah dijatuhi hukuman disiplin.
Baca juga: Sosok 2 Anggota Polres Jayapura yang Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila hingga Desersi
"Sudah dijatuhi hukuman disiplin, beberapa waktu lalu. Tidak sampai ke ranah hukum," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, Rabu (3/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, S mendapat sanksi berupa pemberhentian dengan hormat.
"Yang bersangkutan (S), Juni depan sudah pensiun. Jadi ini pensiun lebih awal, mulai Mei ini."
"Tapi saat pensiun yang bersangkutan masih mendapatkan hak-haknya," terangnya.
Sementara sanksi yang diterima RN yakni dicopot dari posisi guru.
RN akan dipindahkan menjadi staf di Kantor Disdikbud Wonogiri selama 12 bulan.
Jika ingin menjadi guru lagi, RN harus melakukan uji kompetensi ulang.
"Karena kan gurunya sudah dicopot, tapi tidak turun pangkat, hanya jadi staf biasa," tuturnya.
Baca juga: 2 ASN di Wonogiri yang Terlibat Kasus Asusila Ngaku Khilaf, Bupati: Memprihatinkan
Kata Bupati Wonogiri