"Selanjutnya kedua terlapor tersebut diamankan di Polsek Metro Kibang dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur," katanya.
Ia juga mengatakan saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di unit PPA.
"Sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sebagian barang bukti dari pengamanan tersebut.
"Kita amankan satu buah kasur lantai warna ungu, satu celana dalam pria, pakaian dalam wanita, dan satu bundel tisu bekas pakai," tuturnya.
Sementara, sang pria yang dipergoki yakni YR mengungkapkan dirinya telah tiga kali melakukan hubungan badan.
"Sudah tiga kali melakukan hal itu," ucapnya saat diperiksa.
Dirinya mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran khilaf.
"Saya khilaf melakukan itu karena posisi suaminya tidak ada di rumah," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)