TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi bernama Bripka DM digerebek sedang berselingkuh dengan wanita bersuami di hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (5/5/2023).
Bripka DM perupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Atas perbuatannya tersebut, Bripka DM terancam mendapatkan sanksi pemecatan.
Hal tersebut karena Bripka DM telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Kombes Ferry Walintukan selaku Kabid Humas Polda Sultra mengatakan, sanksi tersebut akan dipastikan setelah menjalani sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Saat ini, Bripka DM akan menjalani masa penahanan khusus Propam Polda Sultra.
Baca juga: Oknum Polisi di Kendari Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang di Kamar Hotel
"Saat ini yang bersangkutan sudah diproses di Propam Polda Sultra," ucap Ferry saat ditemui, Sabtu (06/5/2023).
Wanita bersuami, NH, juga diamankan pihak berwajib.
N tidak ditahan dan hanya diperiksa sebagai saksi untuk dugaan pelanggaran kode etik.
"Untuk sanksi yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sanksi administrasi, sampai Demosi," tegas Ferry Walintukan.
Kronologi
Penggerebekan di Hotal Plaza Kubra tersebut bermula ketika N akan berangkat ke tempat fitnes.
Hal tersebut diungkapkan D, suami N.
D curiga dengan istrinya, pasalnya saat itu istrinya sedang tidak sehat.