Hal itu membuat Karomani merasa menjadi korban dari anak buah yang bekerja tidak sesuai perintah atasan.
Pasalnya, kata Katomani, dia diminta tanda tangan validasi oleh Helmy Fitriawan pada lembar terpisah dengan alasan nilai kelulusan sudah sesai arahan saya sebagai rektor.
"Jadi perbuatan saudara Helmy Fitriawan bukan tanggung jawab saya dan dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dasar itulah saya keberatan dituntut pasal berlapis," ujarnya.
Terkait dirinya menerima infak dari pihak-pihak sukarelawan tanpa melaporkan ke KPK, Karomani merasa itu adalah kekeliruan.
"Terkait saya menerima infak dari berbagai pihak tanpa melapor Kapak, saya mengakui itu adalah salah, maka dari itu saya mohon maaf kepada berbagai pihak," kata Karomani.
Kendati demikian, Karomani mengatakan penerimaan infak ini tidak menimbulkan kerugian negara.
Pasalnya, menurut dia, uang itu uang pribadi masing-masing secara sukarelawan tanpa paksaan, tanpa komitmen, dan tanpa tekanan apapun.
"Bahkan ada pihak-pihak yang tidak ada kaitan dengan kelulusan mahasiswa ikut memberikan infak untuk pembangunan gedung lnc," kata Karomani.
"Maka saya mohon kepada majelis hakim sebagai wakil tuhan di persidangan ini dapat memutuskan seadil-adilnya," pungkas Karomani.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jelang Divonis Hakim, Prof Karomani Ngaku Hanya Berserah Diri Jalani Takdir Tuhan