News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Segera Hadapi Sidang Putusan, Mantan Rektor Unila: Kita Jalani Saja Garis Takdir

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani mengaku hanya berserah dan mengikuti garis takdir Tuhan terkait putusan yang akan dia hadapi.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani mengaku hanya berserah dan mengikuti garis takdir Tuhan terkait putusan yang akan dia hadapi.

Hal itu disampaikan Karomani seusai menjalani sidang Duplik terkait dugaan perkara suap penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022 yang sedang menjeratnya, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Mantan Rektor Unila Merasa Dikhianati Stafnya Terkait Mahasiswa Titipan

Seperti diketahui, Karomani dituntut 12 tahun penjara atas perkara dugaan suap PMB Unila.

Selain itu, Karomani juga diminta uang pengganti senilai Rp 10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

Atas tuntutan tersebut, Karomani telah mengajukan pembelaan atau pledoi karena menilai tuntutan penjara selama 12 tahun terlalu berlebihan.

"Terkait putusannya kita serahkan kepada yang Maha Kuasa, kita ikuti saja. Kita jalani saja garis takdir seperti apa," kata Karomani saat diwawancara awak media seusai menjalani persidangan, Selasa (9/5/2023).

"Karena bisa jadi apa yang kita sukai sebenarnya tidak baik untuk kita, dan apa yang tidak kita sukai bisa jadi baik untuk kita," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (25/5/2023).

Adapun agenda sidang terakhir tersebut yakni pembacaan putusan terhadap perkara dugaan Suap PMB Unila.

Baca juga: Karomani Sebut Anak Wapres dan Eks Jaksa Agung Masuk Daftar Penitip di Unila

Setelah menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyampaikan kepada semua pihak yang hadir agar tidak menghubungi hakim terkait perkara tersebut.

"Kepada semua pihak, saya ingatkan agar tidak ada yang boleh menghubungi atau mengintervensi majelis hakim terkait perkara ini (Karomani)," kata Lingga.

"Sidang selanjutnya dengan agenda vonis akan kita lanjutkan pada Kamis 25 Mei 2023," pungkasnya.

Merasa Dikhianati

Sebelumnya Karomani mengaku bahwa dirinya merasa dikhianati oleh stafnya sendiri dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung, Selasa (9/5/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini