Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Gresik, Jawa Timur bernama M. Qo'ad Af'aaul Kirom alias Afan ditangkap karena membunuh anak kandungnya yang masih berumur 9 tahun.
Kondisi kejiwaan pelaku yang berumur 29 tahun ini sempat dipertanyakan.
Polres Gresik masih menunggu hasil tes kejiwaan pelaku untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom ada tiga motif yang membuat pelaku tega membunuh anak semata wayangnya.
Peristiwa berdarah di Dusun Plampang, Kecamatan Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik pada Sabtu (29/4/2023) menyita perhatian publik.
Baca juga: KemenPPPA Kecam Aksi Ayah Bunuh Anak di Gresik: Sangat Tragis, Harusnya Dapat Kasih Sayang
Pelaku pembunuhan adalah ayah kandung korban tega menusuk anak kandungnya sendiri hingga tewas di atas kasur saat korban tidur.
Sebanyak 24 luka tusuk bersarang di punggung korban. Bahkan tembus sampai ke jantung.
"Untuk tes kejiwaan masih menunggu. Sudah dilakukan pengetesan," ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Alumnus Akpol 2002 ini membeberkan tiga motif pembunuhan bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD oleh ayah kandungnya sendiri.
Pertama, yakni terkait masalah ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Kedua, 3 hari sebelum kejadian istri tersangka meninggalkan rumah. Ketiga tersangka ingin anaknya masuk surga agar tidak mengetahui dosa dosa orang tuanya.
“Latar belakang istri tersangka mempunyai pekerjaan pemandu karaoke ( LC). Tersangka sendiri merupakan pernah terdakwa menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan vonis enam tahun penjara,” bebernya.
Baca juga: Soal Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Polisi akan Periksa Ibu Korban, Tak Diketahui Keberadaannya
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang undang no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 th 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 sub 338 KUHP.
”Dimana ancaman hukuman pidana mati,atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.