News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Motif Ayah di Gresik Bunuh Anak Kandungnya, Mulai Kesulitan Ekonomi hingga Ditinggal Istri

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan (kiri), surat yang ditulis Z (tengah), dan petugas mendatangi lokasi pembunuhan (kanan).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Gresik, Jawa Timur bernama M. Qo'ad Af'aaul Kirom alias Afan ditangkap karena membunuh anak kandungnya yang masih berumur 9 tahun.

Kondisi kejiwaan pelaku yang berumur 29 tahun ini sempat dipertanyakan.

Polres Gresik masih menunggu hasil tes kejiwaan pelaku untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom ada tiga motif yang membuat pelaku tega membunuh anak semata wayangnya.

Peristiwa berdarah di Dusun Plampang, Kecamatan Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik pada Sabtu (29/4/2023) menyita perhatian publik.

Baca juga: KemenPPPA Kecam Aksi Ayah Bunuh Anak di Gresik: Sangat Tragis, Harusnya Dapat Kasih Sayang

Pelaku pembunuhan adalah ayah kandung korban tega menusuk anak kandungnya sendiri hingga tewas di atas kasur saat korban tidur.

Sebanyak 24 luka tusuk bersarang di punggung korban. Bahkan tembus sampai ke jantung.

"Untuk tes kejiwaan masih menunggu. Sudah dilakukan pengetesan," ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Alumnus Akpol 2002 ini membeberkan tiga motif pembunuhan bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD oleh ayah kandungnya sendiri.

Pertama, yakni terkait masalah ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Kedua, 3 hari sebelum kejadian istri tersangka meninggalkan rumah. Ketiga tersangka ingin anaknya masuk surga agar tidak mengetahui dosa dosa orang tuanya.

“Latar belakang istri tersangka mempunyai pekerjaan pemandu karaoke ( LC). Tersangka sendiri merupakan pernah terdakwa menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan vonis enam tahun penjara,” bebernya.

Baca juga: Soal Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Polisi akan Periksa Ibu Korban, Tak Diketahui Keberadaannya

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang undang no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 th 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 sub 338 KUHP.

”Dimana ancaman hukuman pidana mati,atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya dengan pisau dapur di rumah kontrakan di Gresik, Sabtu (29/4/2023). Pelaku ingin anaknya segera masuk surga. (Tribun Jatim Network/Willy Abraham)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini