Pelaku Residivis Narkoba
Pada 2016, pelaku yang saat itu tinggal di Surabaya pernah terjerat kasus narkoba dan ditangkap Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan pelaku sempat ditahan selama 3,5 tahun.
Dalam melakukan aksi pembunuhan, pelaku tidak sedang dalam pengaruh narkoba.
"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu. Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya, Senin (1/5/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Ketika menjalani proses pemeriksaan, Afan mengaku membunuh anaknya dalam keadaan sadar.