News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebar Video Syur Karyawati Minimarket di Kendari Diancam 6 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkap layar video syur yang viral dan (Kanan) Kasir minimarket dan suaminya memberikan penjelasan terkait video syur. Berikut fakta-fakta kasus viral video syur kasir minimarket di Kendari.

Laporan Wartawan Tribun Sultra Sugi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polresta Kendari berhasil mengungkap beredarnya video syur dan menetapkan RH sebagai tersangka penyebar video viral 2 menit 27 detik yang menghebohkan masyarakat.

Penyidik memiliki bukti RH sebagai orang pertama yang menyebarkan video tak senonoh tersebut.

"Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup pelaku penyebaran video viral berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (9/5/2023).

Pelaku mengaku telah menyebarkan video aksi tak senonoh tersebut kepada tiga orang temannya.

Di mana, video aksi tak senonoh didapatkan tersangka dari handphone milik pemeran video yang sudah dibelinya.

RH melakukan aksinya itu karena diduga kesal tak diberi uang oleh AA yang merupakan pemeran wanita dalam video viral tersebut.

Baca juga: Viral Video Syur Karyawati di Kendari Tersebar, Polisi Langsung Usut hingga Sosok Pemeran

"Pelaku jengkel karena korban tidak memberikan dana sesuai permintaan pelaku," tutur AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (9/5/2023).

Sebelum menyebar video tersebut, diketahui RH sendiri diduga melakukan pemerasan kepada pemeran video tersebut.

Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila tidak dikirimkan uang sebagaimana yang diminta.

Berdasarkan keterangan pemeran wanita dalam video viral, dirinya sempat diperas oleh orang tak kenal melalui direct message atau DM Instagram.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh AA saat ditemui di Mapolresta Kota Kendari.

Kata A dirinya pernah dichat melalui Instagram oleh seorang tak dikenal.

"Dia minta uang untuk perbaiki motornya," ujarnya.

A sempat meminta saran dari pasangannya dalam video tersebut hanya saja pasangannya meyakinkan kalau video tersebut tidak akan tersebar. 

"Saya tanya pasanganku soal itu, katanya tidak akan disebar," ujarnya

Hanya saja berselang bulan tiba tiba ia melihat kalau video tak senonohnya tersebut tersebar dan viral di media sosial.

Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kota Kendari karena merasa telah dirugikan. 

Fitrayadi menambahkan akibat perbuatannya sendiri, RH diancam dengan Pasal 45 Ayat (1 ) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Iya, ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp1 miliar," tutupnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Penyebar Video Viral 2 Menit 27 Detik di Kendari Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini