TRIBUNNEWS.COM - SRP, gadis berusia 14 tahun di Padangsidimpuan, Sumatra Utara, jadi tersangka setelah dikirimi video syur.
Video syur itu dikirim oleh anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan berinisial MRST (17).
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah ayah korban membuat video memohon bantuan atas kasus yang menimpa anaknya.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dalam perkara ini, kedua belah pihak saling lapor.
Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, namun tak ada titik terang.
"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Hadi, Selasa (12/11/2024), dilansir Tribun-Medan.com.
Hadi menjelaskan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Kemudian laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
Hadi mengungkapkan, MRST menjalin hubungan asmara dengan SRP.
Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST, yang saat itu berada di sebuah hotel.
Kemudian, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP sebanyak tiga kali dengan fitur sekali lihat.
Baca juga: Kapolri dan Hotman Bicara Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka usai Dikirimi Video Asusila
Ternyata, video yang dikirim anak Ketua Kadin Padangsidimpuan itu dilihat oleh orang lain.
Video itu lantas dikirim ke orang lain, setelah direkam melalui ponsel yang berbeda.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (kakak SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS, mantan pacar MRST hingga tersebar," papar Hadi.