Mengetahui hal itu, orang tua kedua belah pihak melapor ke Polres Padangsidimpuan.
Dua laporan itu naik penyidikan hingga penetapan keduanya sebagai tersangka.
Hadi menerangkan, penyidik telah melakukan upaya mediasi.
Namun, tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak.
Pasalnya, orang tua SRP disebut meminta ganti rugi di atas Rp100 juta.
Sementara orang tua MRST hanya mampu sekira Rp15-20 juta.
"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan."
"Namun, orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan."
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka," tandasnya.
Akan tetapi karena keduanya masih di bawah umur, proses penyidikan kasus ini dihentikan sementara.
Kasus ini juga mendapat atensi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Kapolri Beri Atensi Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Syur
Kapolri menyebut, anggotanya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
"Terkait adanya pengaduan di media sosial akan segera kita tindaklanjuti, kalau memang dia juga menjadi bagian dari korban," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurutnya, pendalaman tengah dilakukan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.