TRIBUNNEWS.COM, SLAWI- Polisi menetapkan sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023), sebagai tersangka.
Kedua tersangka diketahui berinisial R dan AY.
Baca juga: Berikut Daftar Nama Korban Luka Bus Rombongan Ziarah yang Dirawat di Puskesmas Bumijawa
Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
"Mereka berdua kami kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod.
Sajarod mengatatakan, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan keduanya, memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," pungkas Sajarod.
Baca juga: Sopir Bus Rombongan Ziarah yang Terjun Bebas ke Sungai di Tegal Mengaku Telah Memasang Rem Tangan
Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.
Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
Ia mengatakan kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi.
Sebelumnya, Sajarod juga menepis kabar seorang bocah memainkan rem tangan bus Duta Wisata yang meluncur tanpa sopir hingga terperosok ke Sungai Awu, di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Disampaikan Sajarod, informasi tersebut tidak benar.
Hal itu berdasarkan keterangan para saksi di dalam bus yang menyatakan tidak melihat seorang anak pun yang memainkan tuas rem tangan.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Pasien Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Dapat Layanan Sesuai Hak
Sajarod mengatakan, untuk memastikan penyebab kecelakaan, pihaknya bahkan akan mendatangkan tenaga ahli. Termasuk mengecek setiap sistem pengereman bus yang sudah berhasil dievakuasi.
Seperti diketahui, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam peristiwa itu, 37 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus Peziarah Kecelakaan di Guci Tegal Jadi Tersangka