News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci

Polisi Ungkapkan Alasan Dikabulkannya Penangguhan Penahanan Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir bus kasus kecelakaan di Guci Tegal, Jawa Tengah(kiri)-peristiwa kecelakaan di Guci beberapa waktu lalu. Kini, polisi mengungkapkan alasan terkait penangguhan penahanan supir dan kernet bus kasus kecelakaan di Guci Tegal, Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan alasan penangguhan penahanan sopir bus, Romyani (56), dan kernet bus, Andri Yulianto (44), dalam kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah tempat wisata Guci Tegal, Jawa Tengah.

Diketahui, Polres Tegal telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kecelakaan bus tersebut.

Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru, mengatakan bahwa sopir dan kernet bus sudah kooperatif, serta tidak berbelit-belit selama proses penyidikan.

Kedua tersangka, kata Untung Heru, berjanji akan selalu bersedia mengikuti proses hukum yang sedang berjalan

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan sopir dan kernet bus.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik di antaranya yang bersangkutan (sopir dan kernet) selama proses penyidikan kooperatif dan tidak berbelit-belit," kata Untung Heru, dikutip dari Tribunjateng.com.

"Kemudian yang bersangkutan juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, siap hadir mana kala dibutuhkan kehadirannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Baca juga: Hotman Paris Bela Sopir Bus Maut Guci, Tak Pungut Biaya, Minta Penahanan Ditangguhkan

Untung Heru pun menjelaska,n bahwa proses hukum akan tetap berjalan walaupun penangguhan penahan tersebut sudah dikabulkan.

"Intinya perlu digaris bawahi, penahanannya yang ditangguhkan, tapi untuk proses hukum tetap berjalan atau berlanjut sesuai ketentuan," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Tegal menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai, pada Kamis (11/5/2023) lalu.

Polres Tegal menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Rabu (10/5/2023).

Setelah penetapan menjadi tersangka, hal tersebut menjadi pro dan kontra dari masyarakat.

Kemudian, warganet berbondong-bondong men-tag akun Instagram Hotman Paris agar membantu Romyani.

Permintaan warganet itu pun direspons oleh Hotman Paris yang ikut membantu membela sang sopir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini