TRIBUNNEWS.COM - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyandera empat pekerja Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di Distrik okbab, Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Empat pekerja tersebut disandera sejak Jumat (12/5/2023).
Hingga hari ini, empat pekerja BTS Telkomsel tersebut masih disandera KKB.
Mengutip Tribun-Papua.com, mereka juga meminta uang tebusan senilai Rp500 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
"Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera," kata Benny.
Baca juga: KKB Sandera 4 Pekerja Tower BTS di Distrik Okbab Papua Pegunungan, Berikut Kronologinya
Pihaknya pun mengambil langkah untuk membebaskan para sandera, karena penyanderaan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Gandeng Tokoh Adat
Polisi bersama dengan Forkopimda Kabupaten Pegunungan Bintang pun merundingkan upaya pembebasan empat orang sandera tersebut.
Melansir Tribun Papua, Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Muhammad Dafi Bastomo mengatakan, pemerintah dan aparat keamanan telah menjalin komunikasi dengan tokoh adat di Distrik Okbab.
"Kami jalin komunikasi, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi para korban," ujar Dafi melalui keterangan tertulis.
Dafi mengatakan, upaya negosiasi dan penyelesaian secara damai jadi prioritas serta masih tetap memperhatikan hukum dan kebijakan yang berlaku.
"Pemerintah berharap dapat mengatasi situasi ini dengan cepat dan memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat," singkatnya.
Baca juga: Kronologi Penyanderaan Pekerja Tower BTS di Distrik Okbab Pegunungan Bintang oleh KKB
Kronologi Penyanderaan
Diketahui empat orang yang disandera adalah Asmar, Peas Kulka, Senus Lapitalem, dan Fery.
Benny menceritakan, penyanderaan bermula ketika para pekerja yang dipimpin Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang, Alverus Sanuari, menuju Distrik Okbab.
"Jadi, rombongan berangkat dari Oksibil menuju ke Okbab pada Jumat, namun setelah landing di bandara Okbab langsung diadang KKB," ujar Benny kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (13/5/2023).
Alverus Sanuari dan satu orang lainnya bernama Benyamin Sembiring pun dibebaskan, dan kini masih menyandera 4 orang lainnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Papua.com, Hendrik Rikarsyo Rewapatara)