TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan mahasiswa semester 7 di sekolah tinggi negeri di Mataram bernama Iwas alias Agus Buntung (21) sebagai tersangka rudapaksa.
Yang menjadi tanda tanya, Agus Buntung adalah penyandang tunadaksa yang tak tak memiliki dua tangan.
Tak tanggung-tanggung, dia jadi tersangka kasus rudapaksa 2 wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dengan kekurangan fisiknya itu Agus Buntung yang juga seorang seniman dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Penjelasan Polisi
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung bukan dengan fisik.
"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.
Penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.
Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.
"Pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.
Baca juga: Nasib Tragis Jessica Sollu, Korban Rudapaksa, Mayatnya Dibuang di Hutan, Sosoknya Dikenal Baik Hati
Kasus ini terjadi di sebuah home stay kawasan Mataram.
Saat itu Agus bertemu korban di teras home stay,
Sampai kemudian viral di media sosial.