News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Polisi Dibacok Gerombolan Pelajar: Kronologi hingga Nasib Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Bripka Sugiono yang menjadin korban pembacokan komplotan remaja dan (Kanan) Remaja diduga geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka pembacokan anggota polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023). Berikut fakta-fakta kasus polisi dibacok gerombolan pelajar di Indramayu.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus gerombolan pelajar bacok seorang polisi terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dilaporkan yang menjadi korbannya Anggota Reskrim Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu, Bripka Sugiono.

Korban mengalami luka bacokan dan harus menerima 12 jahitan.

Sementara 3 pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka terancam dihukum 10 tahun penjara atau bui.

Berikut fakta-fakta polisi dibacok gerombolan pelajar di Indramayu dihimpun Tribunnews.com, Minggu (14/5/2023):

Baca juga: Remaja di Indramayu Diamankan karena Bacok Anggota Polisi, 3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Kronologi kejadian

Dihimpun dari TribunJabar.id, kasus pembacokan berawal gerombolan pelajar melakukan konvoi pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Gerombolan diduga geng motor itu, juga melakukan siaran langsung lewat Aplikasi Instagram.

Tujuan mereka ingin mencari musuh untuk diajak tawuran.

Aksi konvoi itu pada akhirnya diketahui oleh petugas kepolisian.

Petugas kemudian melakukan penghadangan di Jalur Pantura Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Melihat polisi, gerombolan pelajar itu panik lalu membubarkan diri.

Dua orang berhasil diamankan oleh Bripka Sugiono.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini