TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Polda DIY menjadwalkan untuk memeriksa Kapolsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul terkait tewasnya seorang warga bernama Aldi Aprianto (19).
Seperti diketahui Aldi Aprianto tewas setelah tertembak senjata anggota polisi saat terjadi kericuhan di sebuah acara kampung di Dusun Wuni, Kapanewon Girisubo, Minggu (14/5/2023) lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda DIY AKBP K Tri Panungko, mengatakan secara struktural kepolisian penanggung jawab dan kewenangan manajemen pengamanan masa di tingkat kapanewon atau kecamatan ada pada kapolsek.
Termasuk salah satunya penunjukan seorang anggota kepolisian untuk menggunakan senpi saat bertugas.
Baca juga: Sosok Briptu MK, Anggota Polsek Girisubo yang Jadi Tersangka Penembakan Warga di Gunungkidul
"Kalau di wilayah polsek tentunya (pemberian) tanggung jawab dari kapolsek. Karena kegiatannya di wilayah polsek. Makanya Kapolsek juga akan dijadikan saksi karena ada kaitannya, ada anggotanya yang saat itu tugas di kegiatan tersebut," kata Tri Panungko di Mapolda DIY, Selasa (16/5/2023).
Sejauh ini polisi menyimpulkan kejadian di Dusun Wuni, Girisubo merupakan kelalaian salah satu anggota kepolisian saat bertugas di lapangan.
Dia menyebut pada saat itu Briptu MK diduga tidak memastikan kondisi senpi yang dipakai.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa ini adalah kelalaian anggota kami yang ada di lokasi. Memang pada saat itu anggota mungkin dalam proses pengamanan massa senjata tidak dikoreksi sehingga pada waktu pengamanan terjadi insiden itu," jelasnya.
"Jadi itu sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan, itu karena faktor kelalaian pada saat yang bersangkutan mengamankan kegiatan tersebut," sambungnya.
Tri Panungko menyampaikan kejadian ini menjadi evaluasi Polri bagaimana semestinya para anggota kepolisian menggunakan senjata api saat bertugas.
"Tentunya ini jadi kelalaian dan evaluasi bagi kami untuk menekankan anggota bagaimana SOP membawa senjata di lapangan," tegasnya.
Baca juga: Penembakan yang Menewaskan Aldi Aprianto Menjadikan Briptu MK Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya
Kronologis Penembakan
Diketahui peristiwa penembakan terjadi di wilayah Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).
Aldi berusia 20 tahun tewas ditembak di Pakuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Minggu (14/5/2023) malam.
Peristiwa penembakan bermula saat terjadi kericuhan antar penonton saat acara hiburan kampung.
Tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api.
Korban terjatuh dan bersimbah darah.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tak terselamatkan.
Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang warga ini dibenarkan Polda DIY.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan korban tertembak senjata laras panjang milik oknum anggota kepolisian.
Peristiwa ini terjadi ketika warga Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo menggelar acara hiburan pada Minggu (14/5/2023) malam.
Tiba-tiba terjadi keributan.
Baca juga: Polda DIY Sebut Aldi Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Oknum Anggota Polisi
Pihak kepolisian kemudian berusaha melerai keributan dengan memberikan tembakan peringatan.
Namun amunisi dari senjata api milik anggota kepolisian ini diduga nyasar dan terkena salah satu warga.
Korban dikabarkan meninggal dunia.
"Betul, kami sudah mendapat laporannya," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW, Senin (15/5/2023).
Pihak Polda DIY juga sudah melakukan tindakan untuk mencari detail kejadian yang dimaksud.
"Tapi apakah kasus akan diambil alih Polda kami belum mengetahui," ungkapnya.
Briptu MK Tersangka
Sementara itu Briptu MK, anggota polisi yang menembak seorang warga Gunungkidul bernama Aldi Aprianto (20), ditetapkan sebagai tersangka.
Briptu MK dijadikan tersangka setelah menembak Aldi Aprianto saat terjadi kericuhan di sebuah acara kampung di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).
"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Briptu MK pekerjaan Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putera kepada wartawan, Senin (15/5/2023) malam.
Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KHUP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelas Kombes Nuredy Irwansyah Putera. (hda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polda DIY Periksa Kapolsek Girisubo Gunungkidul Terkait Insiden Tertembaknya Warga oleh Polisi