News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah 9 Tahun di Gorontalo Dianiaya hingga Tewas oleh Paman dan Tantenya Karena Dituduh Mencuri

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penganiayaan - Bocah berusia sembilan tahun di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tewas karena dianiaya paman dan tantenya.

TRIBUNNEWS.COM - Bocah berusia sembilan tahun di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tewas karena dianiaya paman dan tantenya.

Bocah sembilan tahun tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (13/5/2023). lalu

Sang bocah pertama kali diketahui meninggal saat tante korban itu menelpon pihak keluarga.

"Jadi torang dapat telepon dari tantenya ini. Dia menelpon di Sabtu sore. Dan kami baru ke lokasi pukul 21.00 Wita," ungkap Zenab, keluarga si korban, Minggu (14/5/2023).

Namun saat keluarga datang ke TKP, tante korban tidak mengizinkan untuk melihat kondisi bocah tersebut.

Polres Gorontalo pun menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Suami di Pati Aniaya Istrinya yang Hamil Hingga Tewas: Sempat Bohong Korban Meninggal Kecelakaan

Hingga hari ini, Senin (15/5/2023) menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.

"Motifnya (penganiayaan) untuk sementara kami sampaikan karena kekesalan paman dan bibinya. Karena korban ini sering (dituduh) mengambil uang," ungkap Dadang, Senin (15/5/2023).

Dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) kerap menuding bocah ini mencuri uang.

Jika terjadi kehilangan uang di rumah, selalu yang disalahkan adalah bocah tersebut. Karena kesal, keduanya pun kerap melampiaskan emosinya dengan kekerasan.

Kata Kapolres Dadang, kekerasan itu kerap meninggalkan luka memar dibagian kepala dan tubuh bagian belakang.

Memperkuat dugaan itu, Polres Gorontalo melakukan otopsi di rumah sakit Aloei Saboe.

"Kami masih menunggu tim dokter forensik, karena saat ini berada di luar daerah," lanjutnya.

Untuk jeratan hukum yang dikenakan, pihak kepolisian sementara mengenai undang-undang peradilan anak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini