TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter gigi di Bali bernama Drg I Ketut AW (53) ditangkap Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali karena terlibat praktik aborsi.
Pelaku diamankan saat berada di rumahnya yang menjadi tempat praktrik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali, Senin (15/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sudah ada 1.338 orang telah menjadi pasien aborsi dari April 2020 hingga saat penangkapan.
Rumah tempat praktik dokter gigi tersebut berada di permukiman warga.
Situasi di rumah tersebut memang sangat sepi.
Baca juga: Diduga Aborsi, Pelaku Minta Teman Buang Daging Babi yang Disimpan di Kamar Kos, Ternyata Janin Bayi
Bahkan dari pantauan dilokasi rumah Drg Arik masih terdapat garis police line.
Rumah yang lokasinya di pojok jalan itu tampak sepi, begitu juga dengan situasi di sekitarnya.
Ada beberapa rumah dan kos-kosan, namun sedikit penghuni yang keluar rumah.
Tidak hanya itu, di depan rumah pelaku juga terdapat warung kecil, hanya saja pemilik warung tidak mau berkomentar terkait kasus tersebut.
Selain masih terdapat garis polisi, dari luar rumah terlihat tertutup dan tidak terlihat apa, karena menggunakan jendela kaca hitam.
Tidak hanya itu, di beberapa sudut juga terdapat kamera CCTV dan juga ban bekas di halaman rumah pelaku.
Dari informasi yang didapat dilokasi, tidak satu pun waega tau bahwa rumah tersebut menjadi praktek aborsi.
Bahkan warga menduga pelaku dengan pasiennya janjian untuk melakukan abrosi tersebut.
Kelian Adat Banjar Celuk Dalung, I Putu Gede Sudiantara saat dikonfirmasi mengaku sedang sibuk.
Baca juga: Wanita Muda Mengaku Dihamili Oknum Kapolsek di TTS, Awalnya Janji Nikahi, Kini Malah Suruh Aborsi