TRIBUNNEWS.COM, BUTENG - Seorang nelayan berinisial LU (48) diamankan Polres Buton Tengah (Buteng) setelah dilaporkan merudapaksa MA (18), seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng.
"Kejadiannya itu hari Jumat, 12 Mei 2023, sekira pukul 01.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Buteng Iptu Sunarton saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Saat kejadian, korban MA sedang buang air kecil.
Dia lalu dipanggil oleh terduga pelaku yang berada di luar rumah.
Baca juga: Polisi Ungkap Dua Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Ayah Tiri dan Pedagang
"Pelaku memanggil korban, MA sini dulu," kata Iptu Sunarton, menirukan terduga pelaku ketika memanggil korban.
Korban yang dipanggil, kemudian keluar melalui jendela untuk menemui terduga pelaku yang berada di luar rumah korban.
Korban selanjutnya dibawa ke sebuah rumah kosong yang ada di wilayah itu.
Di sebuah rumah kosong itulah, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya kepada gadis penyandang disabilitas tersebut.
"Dia dibawa di rumah kosong, terus pelaku ini melakukan aksinya di situ," jelasnya.
Akibat kejadian itu, keluarga korban akhinya melapor kepada pihak kepolisian.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buteng kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Baca juga: Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang Ditangkap Karena Rudapaksa ODGJ, Aksinya Dipergoki Petugas Damkar
"Pelaku kami amankan di rumahnya pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wita," jelasnya.
Kini terduga pelaku telah diamankan di ruang Satreskrim Mapolres Baubau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Mengaku 4 Kali Lakukan Pencabulan