TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil.
Kedua terdakwa bernama Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) melakukan pembunuhan terhadap korban yang sedang hamil 7 bulan pada Selasa, 15 November 2022.
Setelah melakukan pembunuhan, jasad korban dibuang ke Pantai Kukup dan jasadnya ditemukan di pantai Ngrawe, Gunungkidul.
Proses sidang putusan digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos di Semarang: 60 Adegan Diperagakan di Lokasi Utama
Dalam persidangan tersebut, Gede Adi Muliawan selaku Hakim Ketua membacakan vonis terhadap kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunJogja.com.
Sosok Eko Ronggo
Diketahui, otak pembunuhan berencana ini adalah Eko Ronggo Waskito.
Eko Ronggo mengajak Agus Ariyono untuk membunuh pacarnya yang berinisial RN karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Pelaku masuk sebagai mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah tahun 2016.
Buntut perbuatan sadisnya, ia sudah dikeluarkan dari UNS.
Ia berasal dari Sukoharjo dan kini berusia 25 tahun.
Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara, namun Eko Ronggo menganggap hubungan mereka hanya teman dekat.
Baca juga: Fakta-fakta Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos di Semarang: 60 Adegan Diperagakan di Lokasi Utama
Eko Ronggo dan korban sama-sama berkuliah di UNS dan bertemu pertama kali pada 2019 ketika magang di sebuah SMK.