Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap RN.
Kedua terdakwa juga diketahui menjual barang milik korban untuk menghilangkan jejak, yang membuat vonisnya jadi lebih berat.
Herman mengatakan pihaknya belum memutuskan tindaklanjut dari vonis tersebut.
Sebab keputusan JPU bergantung pada sikap dari kedua terdakwa.
Apalagi EW dan AA diberi hak untuk menolak putusan hakim.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kejari Gunungkidul Nilai Vonis Terdakwa Pembunuhan RN Sesuai Tuntutan