TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan kasus pembunuhan wanita hamil di Pantai Ngrawe, Gunungkidul digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
Kedua terdakwa yang bernama Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan yang didampingi oleh hakim anggota Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko.
Baca juga: Gadis asal Toraja Ditemukan Tewas di Morowali, Tangan-Kaki Terikat, Diduga Korban Pembunuhan
Sebelumnya, kedua terdakwa pembunuhan terhadap RN(25), wanita yang tengah hamil 7 bulan tersebut dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).
"Ini merupakan sidang lanjutan terkait kasus ini," kata Herman memberikan keterangannya.
Menurutnya, tuntutan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Antara lain, aksi pembunuhan dinilai sadis dan RN dalam kondisi mengandung sehingga korbannya ada 2 orang.
Herman mengatakan terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN.
Hal itu semakin memberatkan statusnya sebagai pelaku.
Baca juga: Polisi Sisir Hutan Cari Pelaku Pembunuhan Adik Kandung, DA Ternyata Bersembunyi di Rumah Keluarga
"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.
Meski begitu, Herman menyatakan tuntutan ini belum menjadi vonis mutlak.
Pasalnya, proses persidangan masih terus berjalan setidaknya untuk 4 kali ke depan.