News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa: Peran dan Kerugian Negara

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap AS Lurah Caturtunggal Sleman diduga jadi mafia tanah Desa Caturtunggal, Sleman. Inilah fakta AS, Lurah Caturtunggal di DIY yang menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta AS, Lurah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.yang menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa.

AS diduga melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa (DPS).

Kini AS telah dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk keperluan penahanan.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Wiyos Santoso menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Kejati DIY.

Lurah, kata Wiyos, menjadi pihak yang paling mengetahui adanya aktivitas pembangunan di wilayahnya.

"Seharusnya ada di lokasi setempat kalau ada pembangunan mestinya tahu juga," ujar Wiyos, Kamis (18/5/2023), dikutip dari Tribunjogja.com.

Baca juga: Peran Lurah Caturtunggal di Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kini Resmi Jadi Tersangka

Berikut fakta-fakta AS, Lurah Caturtunggal yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah:

Sempat Diperiksa sebagai Saksi

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, AS sebelumnya berstatus saksi.

Namun, pada Rabu (17/5/2023) status AS dinaikkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa.

"Pada Rabu (17/5/2023) penyidik Kejati DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wayuddin, Rabu (17/5/2023), dikutip dari Tribunjogja.com.

Terbukti Lakukan Pembiaran Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Terkait berubahnya status, AS diduga melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan PT DPS.

AS  diduga turut menerima imbalan dari pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

"Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami," terang Anshar.

Merugikan Negara Sebesar Rp 2,9 Miliar

Terkait kasus dugaan mafia tanah, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar.

Hal ini diketahui setelah dilakukan perhitungan atas perbuatan dari tersangka AS.

AS pun dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunjogja.com/Miftahul Huda/Yuwantoro Winduajie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini