TRIBUNNEWS.COM - Lurah Caturtunggal berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) pada Rabu (17/5/2023).
Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wayuddin SH MH, Rabu.
"Pada hari ini Rabu (17/5/2023) penyidik Kejati DIY telah menaikkan status saksi AS menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman," kata Anshar, dikutip dari TribunJogja.com.
Adapun tanah tersebut diketahui adalah tanah yang berlokasi di Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY lebih dulu memeriksa AS dengan kapasitasnya sebagai saksi atas penetapan tersangka RS yang tak lain adalah Dirut PT DPS.
Baca juga: Pemkab Wonogiri Akan Beri Sanksi Kepada Lurah Buntut Motor Dinas Dipakai Anak ke Luar Daerah
RS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena memprakarsai hunian di atas tanah kas desa itu.
Dijelaskan Anshar, penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara penyalahgunaan TKD di Desa Caturtunggal.
Peran AS yakni melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT DPS.
"Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami," terang Anshar.
Anshar menjelaskan, perbuatan RS dan AS telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.
AS dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Aplaus untuk Pak Lurah, Sikap Taat Dimas Saputra Dapat Sorotan Media Korea selama Try Out
Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ia kini dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk keperluan penahanan.
Mengutip TribunJogja.com, Sementara itu, penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Wiyos Santoso, menyerahkan kasus ini kepada Kejati DIY.
Menurutnya, lurah menjadi pihak yang paling mengetahui jika adanya aktivitas pembangunan di wilayahnya.
"Seharusnya ada di lokasi setempat kalau ada pembangunan mestinya tahu juga," ujar Wiyos, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Mobil Dinas Lurah Baru Tengah Balikpapan Barat Kecelakaan di Jalan Tol: Satu Orang Tewas
Lebih lanjut, Wiyos meminta pemerintah kalurahan untuk segera melakukan pelaporan jika melihat adanya praktik pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan izin gubernur.
"Jika dapat dideteksi dengan cepat, penanganan dapat segera dilakukan sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan pemerintah maupun masyarakat ke depannya."
"Mereka seharusnya juga melaporkan kalau terkait ada penyalahgunaan tempat. Kelurahan harus bisa cepat mendeteksi kejadian ini," jelas Wiyos.
(TribunJogja.com/Miftahul Huda/Yuwantoro Winduajie)