TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang dialami staf Karen's Diner, Bali sudah dilaporkan ke Polsek Kuta Utara.
Pelaku yang merupakan seorang dokter gigi berinisial KT telah meminta maaf ke korban yang berinisial TGA.
Pelaku menemui korban di Karen's Diner, Bali dan mengaku bersalah telah melakukan tindak kekerasan.
Sebagian besar kronologi yang dibuka manajemen Karen's Diner Bali sesuai pengakuan KT.
"Kebetulan saya ada sedikit perselisihan di Karen's ya namanya ini ya? Di Karen's restoran dengan adik TGA. Tadi saya melakukan kekerasan dengan (kepada) beberapa teman-teman di sini," katanya.
KT mengakui telah memukul yang dia sebut 'menepok' salah satu waiter.
Baca juga: Kronologi Dokter Gigi di Bali Aniaya Staf Karens Diner karena Gelar Dokter Tak Disebut
Dia juga mengakui telah mendorong dan menutup mulut TGA, lantas menarik rambutnya.
Begitu juga satu waitress lain yang terdampak emosi sang dokter gigi.
Bahkan dengan melihat rambut TGA rontok, pihaknya merasa bersalah dengan telah melakukan kerugian.
Bahkan di akhir video dirinya juga minta maaf, dengan berharap kejadian ini tidak terulang
lagi. Bahkan diakhir video mereka bedua antara TGA dan KT berjabat tangan.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Mohammad Amir mengakui sudah mengetahui jika kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian. Bahkan pihak terlapor juga sudah melakukan klarifikasi.
"Nah untuk kasusnya kita kan rencana undang mereka Jumat 19 Mei 2023 besok. Bahkan antara pelapor dan terlapor diberikan undangan yang berbeda yakni pagi untuk saksi dan sore untuk terlapor," katanya Kamis 18 Mei 2023
Disinggung mengenai upaya damai yang dilakukan Iptu Amir juga tidak menampik. Diakui kedua belah pihak kabarnya akan melakukan perdamaian.
Baca juga: Dokter Gigi Aniaya Staf Karens Diner Bali karena Dipanggil Tanpa Gelar, Dilaporkan ke Polisi
"Untuk berdamainya, sementara baru penyampaian lisan saja dari kedua belah pihak. Belum ada lapor langsung ke kami," bebernya.
Kendati demikian, pada Jumat pagi besok, pihaknya juga berencana akan mempertemukan kedua belah pihak yakni antara pelapor dan terlapor.
Sehingga jika sepakat berdamai harus melalui prosedur, dengan melakukan pencabutan berkas dan membuat surat pernyataan.
"Coba besok sekalian kita pertemukan mereka. Bagaimana kesepakatannya, apa berdamai atau tidak. Karena secara lisan saja mengaku berdamai," imbuhnya.