Bahkan pelaku juga mengancam akan menghancurkan mobil truk korban jika kembali melintasi jalan tersebut.
Pasca viral, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada Kamis (18/5/2023).
Sosok Rudi Boy
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengaku masih mendalami keanggotaan Rudi Boy di ormas Pemuda Pancasila.
Ketika penangkapan, polisi menemukan seragam dan KTA milik Rudi Boy.
Pada KTA tersebut tertulis Rudi Boy merupakan anggota Pemuda Pancasila di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.
"Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA."
"Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak," bebernya, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Pria Berjaket Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor Jadi Tersangka, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Rudi Boy merupakan warga asli Kabupaten Bogor yang saat ini tinggal di Cianjur.
AKP Yohannes Redhoi menjelaskan Rudi Boy merupakan residivis kasus pencurian handphone dan baru bebas dari penjara pada Desember 2022 lalu.
"Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," terangnya.
Kini, Rudi Boy kembali harus berurusan dengan kepolisian karena statusnya sudah tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Bogor," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan.
"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali," ungkapnya.
Motif Rudi Boy melakukan pemalakan karena himpitan ekonomi.
"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Rudi Boy dapat dijerat dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.
"Penerapan pasal 368 subsider 335 ancaman hukuman 9 tahun penjara," sambungnya.