News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Tersangka Pemalak Sopir Truk di Bogor, Dapat Uang Rp 90 Ribu Dalam Sehari

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajah pria berpakaian ormas yang memalak pengemudi truk di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, dan videonya viral di media sosial.

Bahkan pelaku juga mengancam akan menghancurkan mobil truk korban jika kembali melintasi jalan tersebut.

Pasca viral, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada Kamis (18/5/2023).

RB, pria berjaket ormas yang memalak sopir truk di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

Sosok Rudi Boy 

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengaku masih mendalami keanggotaan Rudi Boy di ormas Pemuda Pancasila.

Ketika penangkapan, polisi menemukan seragam dan KTA milik Rudi Boy.

Pada KTA tersebut tertulis Rudi Boy merupakan anggota Pemuda Pancasila di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.

"Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA."

"Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak," bebernya, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Pria Berjaket Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor Jadi Tersangka, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Rudi Boy merupakan warga asli Kabupaten Bogor yang saat ini tinggal di Cianjur.

AKP Yohannes Redhoi menjelaskan Rudi Boy merupakan residivis kasus pencurian handphone dan baru bebas dari penjara pada Desember 2022 lalu.

"Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," terangnya.

Kini, Rudi Boy kembali harus berurusan dengan kepolisian karena statusnya sudah tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Bogor," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan.

"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali," ungkapnya.

Motif Rudi Boy melakukan pemalakan karena himpitan ekonomi.

"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Rudi Boy dapat dijerat dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.

"Penerapan pasal 368 subsider 335 ancaman hukuman 9 tahun penjara," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini