TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial video seorang pria berseragam ormas memalak sopir truk.
Pria yang bernama Rudi Boy (42) tersebut meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada sopir truk yang melintas di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Sopir truk yang hanya berhenti di pinggir jalan untuk istirahat tidak terima dengan pemalakan yang dilakukan Rudi Boy.
Secara diam-diam, sopir truk merekam perdebatan antara dirinya dengan Rudi Boy.
Setelah video tersebut viral, polisi melakukan penangkapan terhadap Rudi Boy yang kabur ke Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Pria Berjaket Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor Pernah Dipenjara Kasus Pencurian, Ini Kata Polisi
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan status Rudi Boy sudah tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Bogor," paparnya, Kamis (18/5/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan.
"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali," ungkapnya.
Rudi Boy melakukan aksinya pada Selasa (16/5/2023) dengan motif himpitan ekonomi.
"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Rudi Boy dapat dijerat dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.
"Penerapan pasal 368 subsider 335 ancaman hukuman 9 tahun penjara," sambungnya.
Baca juga: Polisi Buru Preman Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk Elpiji di Bogor
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin menegaskan perbuatan tersangka termasuk premanisme.