4. Tersangka hapus chat dengan korban
Atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka, polisi masih mendalami keterangan dan beberapa alat bukti lainnya termasuk chatting antara tersangka dan korban.
Namun, ternyata tersangka sudah menghapus semua histori chatting dengan korban sebelum dibekuk polisi.
"Kami butuh pemeriksaan perangkat IT karena histori handpone tersangka sudah dihapus semua," ucap Kombes Irwan Anwar, masih dikutip dari TribunJateng.
Menurutnya, handphone milik korban juga belum sempat dibuka karena masih dalam kondisi di-password.
Kendati begitu, pihaknya bakal menelusuri jejak digital antara korban dan tersangka untuk memperjelas kasus tersebut.
"Nanti lihat histori perkenalan (tersangka dan korban) sampai terjadi perisitwa ini," bebernya.
Pihaknya juga masih mendalami keterangan tersangka terkait kos-kosan yang menjadi lokasi kejadian.
Sebab, diduga tersangka sudah menyiapkan kamar itu untuk mengajak korban.
Perkenalan dan masa sewa kos juga dalam waktu berdekatan.
Baca juga: Kronologi Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas, Diduga Dirudapaksa dan Diberi Miras hingga Mual
Polisi curiga lantaran tersangka yang merupakan warga kota Semarang dan berkuliah di kota yang sama tetapi menyewa kos.
"Tersangka sewa kos di Banyumanik (wilayah semarang atas) padahal kuliah di daerah Semarang bawah, kos sebulan Rp 600 ribu. Ini jadi tanda tanya penyidik, agak ganjil memang. Nanti kita dalami," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara ," tandasnya.
5. Tersangka meminta maaf
Tersangka Ahmad Nashir mengaku tidak mengetahui jika ABK merupakan putri dari Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Tersangka mengaku salah dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya mengakui salah, saya minta maaf sebesarnya-besar keluarga korban. Saya siap tanggung jawab," kata Nashir di hadapan polisi di kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)