TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga bernama Fajaruddin melaporkan dua oknum polisi dari Polres Mamuju Tengah atas tindakan semena-mena.
Laporan yang dibuat oleh pria yang bekerja sebagai pengantar galon ini sudah masuk ke Propam Polda Sulawesi Barat.
Fajaruddin menjelaskan kedua oknum polisi dilaporkan karena menggerebek rumahnya tanpa alasan yang jelas pada Jumat (19/5/2023) malam.
"Saat itu saya baru selesai bekerja dan tengah santai di depan tempat kerja. Oknum polisi berinisial IPDA A tiba-tiba datang dan menuduh saya menenggak minuman keras," paparnya, Senin (25/5/2023), dikutip dari TribunSulbar.com.
Baca juga: Anggota Propam Polres Batubara Ditangkap saat Mengkonsumsi Sabu di Hotel, Dilaporkan oleh Istrinya
IPDA A yang secara tiba-tiba melakukan penggerebekan tidak menemukan bukti adanya minuman keras.
Kemudian, IPDA A memanggil menantunya yang juga anggota polisi untuk menggerebek rumah Fajar kedua kalinya.
Penggerebekan dilakukan tanpa adanya surat perintah dan tanpa menggunakan atribut kepolisian.
"Mereka langsung masuk ke rumah, memeriksa dan menggeledah kami. Kami disuruh angkat tangan dan tangan kami dipegang oleh mereka," terangnya.
Fajar yang bersama teman-temannya sedang beristirahat dituduh mengonsumsi minuman keras.
Hal ini dikarenakan istri IPDA A melihat postingan media sosial Fajar sedang meminum minuman keras.
Tapi, video yang diunggah merupakan video lama sehingga penggerebekan kali ini tidak ada hasilnya.
Baca juga: Kompolnas Yakin Propam Tindaklanjuti Laporan Ancaman dan Penggelapan Barbuk Kapolres Nagekeo
Fajar menjelaskan perbuatan dari kedua oknum polisi sangat tidak mengenakkan dan ia berinisiatif membuat laporan ke Propam Polda Sulbar.
"Sudah itu tidak ada didapat barang bukti, biar bau minuman tidak ada, sabu-sabu tidak ada, obat-obatan pun tidak ada. Tidak lama setelah itu dia pulang."
"Tadi sudah kami laporkan ke Propam, Sampat tidak mau dibuatkan laporannya. Tapi akhirnya diterima dan dibuatkan," pungkasnya.