TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani pidana penjara 10 tahun.
Karomani terbukti bersalah kasus gratifikasi dan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022.
Baca juga: Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap PMB
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim, Lingga Setiawan membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Karomani dalam perkara gratifikasi dan suap PMB Unila yang menuntut penjara 12 tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Karomani dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta," kata dia.
Seperti diketahui, terdakwa Karomani menjalani sidang vonis terkait korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Adapun sidang yang dipimpin majelis Hakim Lingga Setiawan itu digelar seusai persidangan Heryandi dan M Basri yang merupakan terdakwa kasus yang sama.
Baca juga: Segera Hadapi Sidang Putusan, Mantan Rektor Unila: Kita Jalani Saja Garis Takdir
Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP unsur telah terpenuhi
Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Merasa Dikhianati Stafnya Terkait Mahasiswa Titipan
Hakim Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.
"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut,"
"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," pungkasnya.
Heryandi dan M Basri Divonis 4,5 tahun
Mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) Heryandi, dan eks Ketua Senat M Basri divonis penjara 4 tahun 6 bulan.
Vonis hakim terhadap kedua terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022 lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Heryandi dan Basri 5 tahun penjara.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila: Terlalu Tinggi
Menyikapi putusan tersebut, Heryandi mengatakan dirinya berserah menjalani takdir yang maha kuasa.
Dia pun mengatakan, akan berkomunikasi dengan tim penasihat hukum apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
"Kita jalani saja lahya, sudah takdir dari yang maha kuasa," ujar Heryandi seusai persidangan.
"Untuk banding kami masih pikir-pikir, diskusi dulu sama PH (Penasihat Hukum)," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa M Basri yang mengatakan masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait melakukan banding.
Ditanya terkait uang denda dan juga uang pengganti yang dibebankan kepadanya, Basri mengatakan bahwa dirinya akan membayar semua uang tersebut.
"Soal banding diserahkan ke PH, kita mau pikir-pikir dulu," kata Basri.
"Uang pengganti tentu akan kita bayar, imbuhnya.
Baca juga: Rekeningnya Diblokir KPK, Mantan Rektor Unila: Saya Sekarang Hidup Seperti Gelandangan
Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.
Pasalnya, pihaknya menilai putusan hakim tersebut masih sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Pada dasarnya kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena itu sama dengan tuntutan kami. Jadi kami juga menyatakan masih pikir-pikir akan putusan itu," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun