TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan eks Ketua Senat M Basri divonis 4 tahun 6 bulan penjara kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila.
Vonis terhadap keduanya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Achmad Rifai dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unila Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta.
Heryandi dan M Basri menjalani sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila yang turut menjerat mantan Rektor Unila Karomani.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ini digelar di ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Sidang dimulai pada sekira pukul 13.00 WIB.
Majelis hakim memvonis kedua terdakwa berdasarkan dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Merasa Dikhianati Stafnya Terkait Mahasiswa Titipan
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim, Achmad Rifai saat menbacakan putusan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," lanjut Hakim Achmad Rifai.
Hakim Achmad Rifai melanjutkan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing masing Rp 200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan.
Selain itu, Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila: Terlalu Tinggi
"Menghukum terdakwa 1 (Heryandi) membayar uang pengganti sejumlah Rp 300 juta," ucap Hakim Achmad Rifai.
"Untuk terdakwa 2 ( M Basri) diwajibkan sejumlah Rp 150 juta," imbuhnya
Acmad Rifai menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.
"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut."
"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," pungkasnya.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sidang Lanjutan Kasus Suap PMB Unila, Heryandi dan M Basri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara