News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Fakta Pria Padang Lawas Merobek Organ Intim Istri, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Muksin Nasution (36), pelaku KDRT di Padang Lawas.

Laporan Wartawan TrIbun  Medan Fredy Santoso  


 TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN - Muksin Nasution (36) mendekam di balik jeruji besi lantaran perbuatan kejinya terhadap istrinya, Nursaima Pohan.

Warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara tega merobek organ intim sang istri menggunakan jemarinya.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun.

Ini Deretan Fakta-Faktanya : 

1. Dilakukan Saat Istri Menolak Lakukan Hubungan Badan

Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 26 April lalu di kediaman keduanya sekira pukul 22:30 WIB saat keduanya berhubungan intim.

Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut namun Muksin memaksanya.

Baca juga: Seorang Suami di Medan Lakukan KDRT Terhadap Istrinya karena Ditolak Lakukan Hubungan Intim

Saat posisi Muksin berada di atas, lalu dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istrinya itu lalu menariknya hingga robek.

Robekan ini diperkirakan mencapai 10 sentimeter.

“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban.Setelah itu dikoyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,”kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).

2. Ditangkap setelah hampir 1 bulan menghilang

Sementara istrinya mengadu ke kantor Polisi.

Muksin ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib, di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dia mengakui segala perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini