News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Fakta Pria Padang Lawas Merobek Organ Intim Istri, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Muksin Nasution (36), pelaku KDRT di Padang Lawas.

3. Terancam Penjara 10 Tahun

Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas terancam 10 tahun kurungan penjara.

Muksin Nasution diketahui melakukan penganiayaan yakni merobek kelamin istrinya.

Namun demikian, Polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,” kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).

Pasal 44 ayat 2 disebutkan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit
atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 

4. Luka Robek 10 Sentimeter 

Dari informasi yang didapat polisi, Nursaima Pohan, istri tersangka mengalami luka robek 10 sentimeter pada vaginanya.

Untuk mengobat luka dan pendarahan, korban mendapat 5 jahitan di organ vitalnya.

“Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer.

Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya.” ungkapnya. (cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Muksin Nasution Si Suami Keji, Tega Aniaya Istri lantaran Ditolak Hubungan Intim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini