Sebelumnya, kuasa hukum korban, Dhea Arrum Sasqia Putri mengungkapkan pihaknya telah melaporkan BW ke polisi.
Namun, laporan tersebut sudah dicabut dan proses hukum pun berhenti.
"Iya, jika laporan polisi sudah dicabut, maka kalau delik aduan, ya laporan tidak ditindaklanjuti dan dianggap selesai,” katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut, Dhea mengatakan adanya upaya pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.
"Dan mungkin karena kepolisian mengutamakan penyelesaian ini menggunakan Keadalian Restoratif," ujar Dhea.
“Yang merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Septiana Ayu Lestari)
Artikel lain terkait Dosen UNS Lakukan KDRT