TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
Kabar terbaru menyebutkan dosen FKIP berinisial BW tersebut telah mengajukan cerai ke istrinya.
Ia juga sempat meminta izin ke kampus terkait proses perceraian.
"Jadi prosesnya itu karena ada izin untuk mengajukan perceraian," kata Rektor UNS, Jamal Wiwoho, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Jamal Wiwoho menambahkan, pihaknya belum mengetahui apa alasan BW meminta pengajuan perceraian ke pihak kampus.
"Sebabnya apa aku belum tahu karena rung (belum) melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Baca juga: Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT, Gibran Bakal Dampingi Korban hingga Kata Dekan
Diketahui, kasus KDRT ini mencuat ke publik setelah diunggah di sebuah akun Twitter.
Cerita KDRT yang dilakukan BW ke istrinya tersebut diunggah oleh anak korban melalui akun @wonderdyn.
Namun, kini utas tersebut telah dihapus.
Dalam akun tersebut juga telah dijelaskan, laporan atas tindakan KDRT telah dicabut.
"Terimakasih atas doa dan dukungannya teman-teman semua. Tindak KDRT ini sebelumnya sudah pernah mama saya laporkan pada tgl 6 maret 2023."
"Namun atas pertimbangan pribadi mama saya, mama saya mencabut laporan tersebut pada tgl 6 mei 2023,"
"Namun kebesaran hati mama saya tidak disambut baik, malah dibalas dengan pemanggilan klarifikasi perceraian. Doakan yg terbaik untuk saya dan keluarga," tulisnya.
Baca juga: Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT ke Istri, Pihak Kampus Bentuk Tim untuk Investigasi
Kata Rektor