News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Uang Study Tour SMAN 21 Bandung Dibawa Kabur, Pihak Sekolah Tidak Kirim Uang ke Travel

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku yang membawa kabur uang ratusan juta untuk study tour siswa SMAN 21 Bandung ke Yogyakarta, diringkus polisi. Berikut kronologi pelaku bisa membawa kabur uang study tour.

Sosok Pelaku

Pelaku yang bernama Indah Chantika Lestari ditangkap saat berada di kawasan Cilengkrang, Kota Bandung.

Ia merupakan pegawai lepas perusahaan travel PT GTI, perusahaan yang bekerjasama dengan sekolah SMAN 21 Bandung untuk study tour.

Diduga wanita ini menggelapkan uang sebesar Rp400 juta yang berasal dari iuran 320 siswa.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono membenarkan wanita 33 tahun yang ditangkap merupakan pelaku penggelapan uang study tour.

"Rabu kemarin pukul 11 malam telah diamankan tersangka berinisial ICL."

"Dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta," paparnya, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Wanita yang mamakai kacamata tersebut sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang ratusan juta yang dibawa kabur digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.

Baca juga: Study Tour SMAN 21 Bandung Batal Digelar karena Perusahaan Travel, Pihak Sekolah Laporkan ke Polisi

"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut, tapi hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi lebih detailnya nanti," sambungnya.

Selain memeriksa pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.

"Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," imbuhnya.

Oknum pegawai travel yang membawa kabur duit siswa SMAN 21 Kota Bandung ditangkap polisi, Kamis (25/5/2023). (TRIBUNJABAR/NAZMI ABDURAHMAN)

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Yang pasti Pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," tegasnya.

Baca juga: 7 Fakta Penipuan Study Tour di Bandung: Sosok Pelaku yang Gondol Rp400 Juta hingga Respons Kang Emil

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini