TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Indah Chantika Lestari (33) terancam lima tahun penjara kasus penggelapan uang study tour siswa di SMAN 21 Bandung, Jawa Barat sebesar Rp 400 juta.
Indah Chantika Lestari sebelumnya disebut-sebut sebagai oknum pegawai travel Grand Traveling Indonesia (GTI).
Baca juga: Ratusan Siswa SMAN 21 Bandung Batal Study Tour Akibat Uang Pembayaran Dibawa Kabur Oknum Travel
Ternyata, Indah merupakan freelance marketing, bukan pegawai GTI.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan.
Pelaku pun diancam pidana di atas 5 tahun akibat perbuatannya.
"Yang pasti Pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5/2023).
Sekolah tidak setor uang ke rekening travel
Tour Manager Grand Traveling Indonesia (GTI), Jimmy Tanumihardja mengatakan, study tour ini batal karena uang akomodasinya diduga dibawa kabur oknum pegawai travelnya.
Baca juga: Study Tour SMAN 21 Bandung Batal Digelar karena Perusahaan Travel, Pihak Sekolah Laporkan ke Polisi
Dikatakan Jimmy, pada waktu MoU, pihaknya telah menjelaskan kepada pihak sekolah agar pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan.
"Sekolah memberikan tanda jadi ke travel Rp 10 juta, melalui rekening yang ditunjuk," ujar Jimmy, kepada Tribun Jabar melalui pesan WhatsApp.
Namun, mendekati batas waktu pembayaran, pihak sekolah tidak kunjung membayarkan sisanya.
"Kami menanyakan pelunasan tur tapi tidak dijawab," ujarnya.
Agar semuanya jelas, mereka pun kemudian mendatangi sekolah menanyakan masalah biaya study tour tersebut.
Dari situlah diketahui bahwa selama ini uang pembayarannya ternyata ditransfer oleh bendahara ke tour leader yang akan membawa tur.
Baca juga: Viral Siswa SMAN 3 Bandung Sewa Kereta Eksekutif untuk Study Tour ke Bali, Ini Faktanya