TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Oknum guru madrasah di salah satu madrasah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya dimutasi buntut kasus dugaan perselingkuhan beberapa waktu lalu.
Kasi Penmad Kemenag HST, Abdurrahman saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini tengah dalam proses, namun oknum ASN tersebut telah dimutasi.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dan kini telah dimutasi," jelas Abdurrahman saat, Kamis (25/5/2023).
Meski Abdurrahman tak menjelaskan secara detail ke mana AM dimutasi, namun informasi dihimpun Banjarmasinpost.co.id, oknum ASN Kemenag itu dimutasi di salah satu madrasah di Kecamatan Hantakan.
Baca juga: Detik-detik Wakil Bupati Rohil Digerebek Polisi saat Berduaan dengan Wanita di Kamar Hotel Mewah
Sebelumnya diberitakan oknum ASN yang mengajar di salah satu madrasah di Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) digerebek saat sedang berselingkuh dengan istri orang.
Dugaan perselingkuhan AM terkuak setelah suami sah menggerebek istrinya yang tengah berduaan dengan AM di sebuah rumah di Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).
Soal isu perselingkuhan itu, sebelumnya AM telah dipanggil pihak Kemenag HST dan diperiksa terkait adanya isu perselingkuhan itu.
Kronologis Peristiwa
Sebelumnya seorang ibu rumah tangga digerebek suaminya karena diduga berselingkuh dengan seorang oknum ASN laki-laki berinisial AM.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (28/4/2023).
Sedangkan oknum ASN laki-laki itu disebut bertugas di sebuah Madrasah Tsnawiyah (MTs) di Kabupaten HST.
Baca juga: Oknum ASN di Asahan Jadi Tersangka Kasus Pencurian Tabung Gas, Tak Disangka Ini Alasan Mencuri
Kabar ini pun cepat beredar di tengah masyarakat di daerah setempat.
Kasi Penmad Kemenag HST, Abdurrahman saat ditemui di ruangan kerjanya di Kota Barabai, Kabupaten HST, membenarkan peristiwa itu.
"Iya, benar. Oknum ASN laki-laki tersebut sudah kami panggil dan sedang dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Jika dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengakui, maka akan diproses sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.
"Kami hanya proses terkait kedisiplinan atau pelanggaran kode etik. Tidak terkait pidana," imbuh Abdurrahman.
Jika oknum terbukti bersalah, maka hukumannya ada tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.
"Kalau kasus ini, bila memang benar-benar terbukti, maka pelanggarannya masuk pelanggaran berat," tegas dia.
Sedangkan kategori pelanggaran berat, kalau memang terbukti adalah pemecatan.
"Intinya, masih dalam proses pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Terkait perkembangannya akan disampaikan selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Madrasah yang menjadi pimpinan oknum ASN tersebur saat dikonfirmasi, tidak ada respons.
Panggilan telepon masuk, tetapi tidak diangkat. Pesan pun masuk dan terbaca, tapi tidak dibalas.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Update Proses Guru Madrasah di HST Digerebek Berselingkuh, Kemenag Akui Sang Oknum Telah Dimutasi